PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME, DAN PROFESIONALITAS GURU DALAM UNDANG-UNDANG
Abstract
Semenjak dahulu masalah profesi, profesional, profesionalisme, dan profesionalistas guru menjadi topik pembicaraan yang tidak terselesaikan, bahkan pernah menjadi perdebatan berkepanjangan yang tak kunjung selesai. Masalahnya sederhana, sampai saat ini tidak pernah ada definisi tentang profesi, profesional, profesionalisme, dan profesionalitas yang disepakati oleh masyarakat luas, utamanya para guru itu sendiri. Pada sisi yang lain keempat terminologi tersebut sampai sekarang juga mengandung pengertian yang berbeda di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Apakah guru termasuk profesi tersendiri? Apakah para penyandang predikat guru itu dapat disebut kaum profesional sebagaimana penyandang predikat dokter, bankir, kontraktor, dan sebagainya? Apakah para guru di Indonesia sudah memiliki standar profesionalisme dan profesionalitas yang memadai sebagaimana tuntutan pendidikan itu sendiri? Pertanyaan-perta-nyaan seperti ini sudah terlalu lama menggelayut di pundak insan-insan pendidikan; dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini seringkali tidak dapat memuaskan para guru; bahkan tidak jarang menimbulkan pertanyaan baru yang ujung pangkalnya di sekitar pertanyaan dasar itu sendiri.