MEMASUKI ERA STAGNASI PENDIDIKAN
Abstract
Di luar dugaan banyak orang, dalam sidangnya 20 Februari 2008 yang lalu akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk memasukkan alias memperhitungkan gaji pendidik ke dalam anggaran pen-didikan. Artinya, gaji pendidik bukan lagi menjadi komponen tersendiri di luar anggaran pendidikan seperti yang diperhitungkan selama ini melainkan menjadi salah satu komponen anggaran pendidikan itu sendiri.
Keputusan MK tersebut bertolak belakang dengan wasiat UU Sisdiknas yang tertulis dalam ayat (1) Pasal 49, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan mini-mal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.
Sudah barang tentu keputusan tersebut membuat banyak orang kecewa seperti halnya Winarno Surachmad (UNJ), Hamid Hasan (UPI), Utomo Dananjaya (Paramadina), Aziz Husein dan Rusli Yunus (PGRI), Soedijarto (ISPI), Iwan Hermawan (FGII), dsb. Keputusan MK tersebut dianggap telah mengandaskan perjuangan guru, menggagalkan usaha merealisasi pendi-dikan murah berkualitas, dan sebagainya.