CACAT IDEOLOGIS UU BHP
Abstract
Kalau kita perhatikan ada tradisi menarik di Indonesia yang perlu kita cermati; ketika sebuah undang-undang disahkan maka terdapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, aksi penolakannya pun terkadang sam-pai berkepanjangan. Setelah itu penolakan pun berhenti dan undang-undang tetap dijalankan sebagaimana yang direncanakan. Sebut saja misalnya UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan sebagainya.
Sejalan dengan tradisi tersebut, UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) pun mengalami nasib yang sama. Demikian UU tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2008 lalu maka penolakan berbagai kelompok masyarakat pun segera “bergemuruh”. Ada kelompok guru, kelompok dosen, kelompok mahasiswa, kelompok pengurus penye-lenggara pendidikan, dan sebagainya.
Argumentasi atas penolakan pun beraneka ragam; katakan saja makin luasnya pintu komersialisasi pendidikan, makin sulitnya menyelenggarakan pendidikan swasta, makin hilangnya nuansa hubungan kekeluargaan antara guru dengan siswa, dan sebagainya.