HEBOH UN ULANGAN
Abstract
Menjelang hasil Ujian Nasional (UN) SMA dipublikasikan, sekarang ini terdapat kehebohan mengenai keputusan dilaksanakannya UN Ulangan di puluhan sekolah. Sebagaimana kita ketahui dalam pertemuan antara pihak pemerintah yang dalam hal ini Mendiknas beserta jajarannya dengan anggota DPR RI tanggal 8 Juni 2009 lalu diperoleh kesepakatan untuk melaksanakan ujian nasional ulang bagi 33 SMA/MA yang bermasalah. Siswa di sekolah-sekolah bermasalah yang tidak mengikuti UN ulang itu dianggap tidak lulus karena UN yang telah dilaksanakan sebelumnya dinya-takan tidak sah.
Mengapa harus dilakukan ujian ulangan? Entahlah, yang jelas seluruh siswa alias 100 persen peserta UN di sekolah tersebut diindikasi tidak akan lulus kalau menggunakan kriteria yang sudah ditentukan.
SMA Negeri 2 Ngawi, Jawa Timur adalah salah satu contohnya. Pada sekolah yang telah menghasilkan seorang direktur jenderal di lingkungan Depdiknas ini diindikasi sebanyak 315 peserta ujian akhirnya tidak lulus.
Atas realitas tersebut para petinggi pendidikan di tingkat pusat, petinggi di tingkat daerah, DPR dan DPRD pun segera turun tangan. Pertemuan di antara kepala sekolah dengan pejabat daerah pun segera digelar; pertemuan antara Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan Inspektorat Jen-deral pun segera dilaksanakan; demikian pula dengan pertemuan yang lain.