MELAKUKAN PENIPUAN DAN BERLAKU CURANG
Abstract
Seorang pembeli akan merasa kecewa, kalau barang yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena ditipu atau dicurangi. Bila pembeli kecewa, maka tidak akan membeli lagi dan tidak akan membeli produk lain di tempat tersebut serta merekomendasikan pada teman-temannya, keluarganya, tetangganya tentang keburukan perusahaan tersebut dan untuk tidak membeli produk-produknya. Akibatnya perusahaan akan ditinggalkan pelanggannya dan penjualannya akan semakin menurun. Apalagi penjual menggunakan sumpah-sumpah untuk meyakinkan kualitas produknya. Allah melarang menggunakan sumpah sebagai alat penipu. Dalam surat An Nahl ayat 92 : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan lain.
Rasulullah s.a.w. juga melarang melakukan penipuan dalam jual-beli. Dari Abdullah bin Umar r.a. katanya : ”Seorang laki-laki bercerita kepada Rasulullah s.a.w. bahwa dia ditipu orang dalam hal jual beli. Maka sabda beliau : ”Apabila engkau berjual beli, maka katakanlah jangan menipu” (Bukhari dan Muslim). Demikian pula diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.,ia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melarang jual beli dengan cara pelemparan batu kerikil dan cara yang mengandung penipuan (Muslim).
Demikian pula penjual yang berbuat curang, maka pembeli bila tahu akan merasa tidak puas dan akan melakukan hal yang serupa dengan pembeli yang tidak puas karena ditipu. Allah melarang berlaku curang dan merugikan orang lain. Firman Allah dalam surat Al Muthaffifiin ayat 1-3 : Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi.
Disamping menipu dan berbuat curang, Allah juga melarang merugikan orang lain dan berbuat kejahatan. Dalam surat Huud ayat 85 : Dan Syuaib berkata : ”Hai kaumku cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
Rasulullah s.a.w. melarang untuk menipu, berbuat curang dan berbuat kejahatan. Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata : Tidaklah perbuatan menipu itu muncul dalam suatu kaum, melainkan Allah akan menimpakan perasaan takut dalam hati mereka dan tidaklah perbuatan zina itu menyebar dalam suatu kaum, melainkan akan banyak kematian di antara mereka. Dan tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan, melainkan Allah akan memutuskan rezki dari mereka dan tidaklah suatu kaum berhukum dengan benar, melainkan akan menyebar di antara mereka pertumpahan darah. Dan tidaklah suatu kaum mengkhianati perjanjian, melainkan Allah akan kuasakan musuh atas mereka (Malik dan Thabrani). Demikian pula diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. katanya : “Pada masa Rasulullah s.a.w., saya melihat orang-orang yang memperjual belikan makanan dengan kira-kira (tanpa ditimbang atau digantang), mereka dipukul, karena menjualnya hingga mereka pindahkan ke tempat mereka.”