RIBA DALAM BERBAGAI AGAMA (6)
Abstract
Allah mengancam pelaku riba, baik di dunia dan akhirat. Dalam surat Al Baqarah ayat 275 – 276 : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Juga dalam surat Al Baqarah ayat 278-279 : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dalam surat Ali ‘Imran ayat 130 : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Surat An Nisaa’ ayat 161 : Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Demikian pula dalam surat Ar Ruum ayat 39 : Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Rasulullah s.a.w. juga melarang untuk bertransaksi yang melibatkan riba. Dari Jabir r.a., dia berkata : ”Rasulullah s.a.w. melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, penulisnya, dua saksinya dan Rasulullah s.a.w. bersabda : Mereka itu sama saja (Muslim). Dari Umar bin Khaththab r.a. ia menceritakan dari Rasulullah saw. Sabdanya : ”Emas dengan emas, riba, melainkan dengan timbang terima. Kurma dengan kurma, riba, melainkan dengan timbang terima, dan sya’ir (anjelai) dengan sya’ir riba, melainkan dengan timbang terima.” (Bukhari). Dari Abu bakar r.a. katanya Rasulullah s.a.w. bersabda : Janganlah menjual emas dengan emas melainkan sama banyak : dan perak dengan perak melainkan sama banyak. Dan boleh kamu jual emas dengan perak dan perak dengan emas berapa kamu kehendaki.” (Bukhari).
Dari Abi Sa’id Al Khudri r.a., katanya Rasulullah saw bersabda : ”Jangan kamu jual emas dengan emas melainkan sama banyak, dan jangan kamu lebihkan yang satu atas yang lain. Jangan kamu jual perak dengan perak melainkan sama banyak, dan jangan kamu lebihkan yang satu atas yang lian. Dan jangan kamu jual beli emas dan perak tanpa timbang terima (Bukhari).