PENDAPATAN PRIMER NEGARA PADA PERIODE AWAL ISLAM (2)

Mohammad Suyanto

Abstract


 Jizyah adalah pajak  yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, property, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah s.a.w besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak (dibawah 15 tahun), pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini. Rasulullah s.a.w.juga mengumpulkan jizyah dari masyarakat Bahrain yang menganut faham Zorotrisme. Pada saat itu orang-orang yang terlibat dalam pengumpulan jizyah adalah Abu Ubayd bin Jarra dan Mu’ad bin Jabal (Sadr, 1989).

Kata zakat mempunyai arti tumbuh, mensucikan atau memperbaiki. Kata itu mengacu pada kesucian diri yang diperoleh setelah sumbangan wajib zakat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Al Qur’an (9:103). Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut : (1) Benda logam yang terbuat dari emas seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya. (2) Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornamen atau dalam bentuk lainnya. (3) Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing. (4) Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan. (5) Hasil pertanian termasuk buah-buahan. (6) Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh dan (7) Barang temuan. Zakat emas dan perak ditentukan berdasarkan beratnya. Binatang ternak (yang digembalakan bebas) ditentukan berdasarkan jumlahnya. Barang dagangan, bahan tambang dan luqta ditentukan berdasarkan nilai jualnya dan hasil pertanian dan buah-buahan ditentukan berdasarkan kuantitasnya. Zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan inilah yang dinamakan Ushr (Sabzwari, 1984).

Nisab (batas terendah dari kuantitas atau nilai dari suatu komoditi dan jumlah dari tiap jenis binatang ternak) sudah tetap. Nisab dan zakat dari berbagai jenis barang berbeda satu sama lain. Misalnya zakat semua jenis harta 2,5 %, untuk harta tambang dan harta rikas 20 %. Tanah yang mempergunakan pengairan 5 %, tanah yang tidak mempergunakan pengairan 10 %. Sedangkan binatang ternak bervariasi antara 1 % dan 2,5 % (Afzalurrahman, 1982:158).

Abu Bakar Assidiq menyatakan perang terhadap orang yang menolak membayar zakat. Karena orang miskin dan lemah mempunyai hak terhadap kekayaan anggota masyarakat yang kaya. Ia tidak ragu-ragu mengambil bagian orang miskin tersebut dari orang kaya dengan menggunakan kekerasan. Dalam Kitab al-Kharaj Abu Bakar menyatakan : “Demi Allah! Jika mereka menolak untuk membayar satu kali, untuk diikatkan kaki pada untanya, apa yang telah mereka bayar pada Nabi, aku akan menyatakan perang terhadap mereka karena penolakan mereka (Afzalurrahman, 1982:107).

Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat. Seperti yang ia katakan pada Anas (seorang Amil), bahwa ”jika seorang yang harus membayar satu unta betina berumur setahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina yang berumur dua tahun, hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua kambing padanya” (Ameer Ali, 1949).


Amikom Web Archives