EKONOMI ALTERNATIF PENYELESAI KRISIS

Mohammad Suyanto

Abstract


“Dunia ekonomi telah memasuki suatu fase ketidakstabilan yang luar biasa dan masa depannya benar-benar tidak pasti “tulis Helmut Schmidt. Ketidakstabilan terus berlangsung dan ketidakpastian terus berlanjut. Sesudah melalui masa-masa inflasi tingkat tinggi yang menyakitkan, perekonomian dunia telah mengalami suatu resesi yang mendalam dan laju pengangguran  yang belum pernah terjadi sebelumnya, dibarengi dengan laju suku bunga riil tetap tinggi dan fluktuasi valuta asing yang tidak sehat. Krisis ini juga diperburuk oleh adanya kemiskinan di tengah orang-orang kaya di semua negara, termasuk Indonesia. Berbag bentuk ketidakadilan sosial-ekonomi, defisit neraca pembayaran yang besar dan ketidakmampuan negara-negara berkembang untuk mencicil utang mereka. Krisis ekonomi terbesar dimulai dengan terjadinya krisis perbankan di Amerika Serikat pada 1930-an, yaitu 9.106 ditutup / dibantu. Para ekonom tentu cenderung setuju dengan pandangan bahwa tidak ada teori ekonomi terdahulu yang tampaknya mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia saat ini. Mulailah para ekonom berpikir kembali untuk menyelesaikan krisis tersebut. Salah satu alternatif tersebut adalah Ekonomi berbasis Syariah.

Secara etimologi, syariah berarti peraturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti shoum, shalat, haji zakat dan seluruh kebajikan. Allah SWT berfirman, Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariah (aturan) dari urusan (agama) itu (Qardhawi, 1990). Syari’ah  berasal dari akar kata syara’a yang berarti memperkenalkan atau mengedepankan atau menetapkan atau menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Syaria’ah merupakan sistem hukum yang didasarkan pada wahyu, atau juga disebut syara’ atau syir’ah. Syari’ah juga berarti hukum Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis dan dikembangkan melalui prinsip-prinsip analisis empat mazhab fiqh Islam, yaitu mazhab Syafi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki, bersama mazhab Ja’fari untuk kalangan Syi’ah. (Cyril Glasse,1996). Dasar Syariah adalah kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Kemaslahatan ini terletak pada keadilan, kasih sayang, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apapun yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari kasih sayang pada kekerasan, dari kesejahteraan pada kemiskinan, dan dari kebijaksanaan pada kebodohan adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syariah (Ibnul Qayyim, 1955).

Dengan demikian Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang beroperasi dengan menggunakan hukum Islam, yang dasarnya keadilan, kasih sayang, kesejahteraan dan kebijaksanaan atau anti penindasan, anti kekerasan, anti kemiskinan dan anti kebodohan. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 UUD 1943, yaitu kebersamaan dan kekeluargaan (mutuality & brotherhood) serta partisipatory and emansipatory (Swasono, 2004). Bank dan Keuangan Syariah pada sepuluh tahun terakhir tumbuh 15 % setiap tahun yang melebih pertumbuhan Bank maupun institusi keuangan yang ada di pasar modal global, berada di lebih dari 75 negara dengan asset sekitar 200 milyar dolar Amerika (Yawer, 2002).


Amikom Web Archives